Ringkasan Cepat:
Jakarta, 28 Agustus 2026 — DPR RI menegaskan komitmen menuntaskan RUU Perampasan Aset paling lambat pada Rapat Paripurna 15 Desember 2026, menyusul laporan Komisi III dalam Rapat Paripurna Ke-3 di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (27/8/2026), demi memperkuat pemulihan kerugian negara dari tindak pidana.
Mengapa Ini Penting?

RUU ini bukan sekadar tambahan pasal pidana baru. Ia menyentuh relasi paling sensitif antara negara dan warga, yaitu hak atas harta benda. Selama ini, penegak hukum kerap kesulitan menyita aset pelaku kejahatan yang sudah disamarkan lewat berbagai modus, mulai dari pencucian uang hingga penyelundupan barang berharga.
Data Komisi III DPR mencatat pemulihan kerugian negara akibat korupsi saat ini baru mencapai maksimal 20 persen dari total kerugian riil. Angka ini menjadi alasan utama mengapa RUU Perampasan Aset didorong segera rampung.
Kasus-kasus penyitaan aset ilegal belakangan ini memperlihatkan urgensi itu. Pengungkapan pabrik uang palsu senilai Rp36 miliar dan terbongkarnya penyelundupan emas menunjukkan betapa aset hasil kejahatan bisa lolos dari jerat hukum tanpa payung regulasi yang memadai.
“Bekerja cepat dan tepat dalam upaya menghadirkan undang-undang yang efektif, berkeadilan, dan berkemanfaatan.” — Habiburokhman, Ketua Komisi III DPR RI, 25 Agustus 2026
Habiburokhman merinci empat kategori aset yang bisa dirampas negara lewat UU ini kelak: aset hasil tindak pidana, aset yang dipakai sebagai alat atau sarana kejahatan, barang temuan, serta aset pengganti kerugian.
Reaksi dan Dampak

Sejumlah kalangan menyambut positif kepastian target ini, meski proses legislasinya sempat diwarnai kabar keliru. Pada Juli 2026, beredar narasi yang menyebut RUU Perampasan Aset dikeluarkan dari Prolegnas Prioritas 2026. Wakil Ketua Baleg DPR RI Martin Manurung membantah klaim tersebut.
“RUU tersebut masih terdaftar di Prolegnas Prioritas 2026 dengan nomor urut 6.” — Martin Manurung, Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI
Presiden Prabowo Subianto disebut mendukung penuh pengesahan RUU ini untuk memperkuat pemberantasan korupsi dan pemulihan aset negara. Dukungan politik semacam ini penting, mengingat aliran dana ilegal juga kerap bersinggungan dengan sektor lain yang sedang diawasi ketat, termasuk temuan PPATK terhadap pemain judi online di Jakarta.
Bagi masyarakat awam, dampak RUU ini terasa pada transparansi harta pejabat publik dan tokoh masyarakat. Sorotan publik terhadap rincian harta kekayaan pejabat belakangan ini turut memperkuat desakan agar mekanisme perampasan aset punya dasar hukum yang jelas, bukan sekadar wacana.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan kembali kepastian waktu pengesahan usai menerima audiensi dari Aliansi Masyarakat Pati Bersatu di Gedung DPR.
“Akan diketok di paripurna pada tanggal 15 Desember 2026.” — Sufmi Dasco Ahmad, Wakil Ketua DPR RI
Kronologi Peristiwa

| Waktu | Kejadian | Sumber |
|---|---|---|
| 23 September 2025 | RUU Perampasan Aset resmi masuk Prolegnas Prioritas 2025–2026 sebagai usul inisiatif DPR | DPR RI |
| Januari 2026 | Badan Keahlian DPR memetakan isu utama, termasuk mekanisme in personam-in rem dan non-conviction based forfeiture | Jendela Hukum |
| 12 Juli 2026 | Baleg DPR membantah narasi keliru soal RUU dikeluarkan dari Prolegnas Prioritas 2026 | DPR RI |
| 25 Agustus 2026 | Ketua Komisi III sebut sisa waktu efektif pembahasan sekitar 8 minggu masa sidang | Suara.com |
| 27 Agustus 2026 | Rapat Paripurna Ke-3 DPR menegaskan target pengesahan paling lambat 15 Desember 2026 | ANTARA, Liputan6 |
Apa Selanjutnya?

Menurut Habiburokhman, sisa waktu efektif pembahasan tinggal sekitar delapan minggu masa sidang. Dalam rentang itu, Komisi III akan menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum lanjutan, harmonisasi naskah, rapat kerja dengan pemerintah, pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah, hingga dua tahap pengesahan yang berujung pada rapat paripurna Desember.
Komisi III mengklaim sudah menjaring masukan dari 50 narasumber ahli dan mengunjungi tiga daerah pemilihan untuk menyerap aspirasi publik sebelum draf final disusun. DPR juga membuka ruang partisipasi masyarakat lewat RDPU sepanjang sisa proses pembahasan berlangsung.
Jika target Desember 2026 tercapai, RUU ini akan menjadi salah satu produk legislasi paling ditunggu tahun ini, khususnya bagi upaya pemulihan kerugian negara yang selama ini tersendat.
Artikel ini disusun oleh Tim Redaksi indonesiancore berdasarkan laporan resmi DPR RI dan media nasional.





