Badan Gizi Nasional (BGN) memperketat aturan susu dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) dengan melarang minuman rasa susu, minuman mengandung susu, hingga susu kental manis. Sebagai gantinya, BGN hanya merekomendasikan susu hewani tertentu yang memenuhi standar komposisi, keamanan, dan izin edar untuk diberikan kepada penerima manfaat.
indonesiancore – Badan Gizi Nasional kembali melakukan penyesuaian terhadap standar menu Makan Bergizi Gratis atau MBG, khususnya terkait pemberian susu. Dalam kebijakan terbaru yang dibahas pada Selasa, 8 September 2026, BGN secara tegas melarang penggunaan minuman susu, minuman mengandung susu, minuman rasa susu, hingga susu kental manis. Kebijakan ini menjadi salah satu upaya memastikan produk yang diberikan benar-benar memiliki nilai gizi sesuai tujuan program MBG.
Sebagai gantinya, BGN merekomendasikan tiga jenis susu hewani, yakni susu pasteurisasi, susu UHT, serta susu steril full cream plain. Produk yang digunakan tidak boleh memiliki tambahan gula, pengawet, perasa, maupun pewarna, serta harus mengandung susu segar minimal 80 persen. Basically, keberadaan kata “susu” pada kemasan saja sekarang jelas tidak cukup untuk membuat suatu produk eligible masuk menu MBG.
Keputusan tersebut merupakan hasil rapat koordinasi BGN bersama berbagai kementerian, lembaga, dan perwakilan industri pada 8 September 2026. Pertemuan melibatkan antara lain Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Kementerian Pertanian, Kementerian Kesehatan, Kementerian Perindustrian, BPOM, Badan Karantina Indonesia, hingga asosiasi industri dan koperasi susu. Agenda utamanya membahas pemanfaatan susu hewani secara tepat dalam pelaksanaan program MBG.
BGN kemudian menyatakan secara eksplisit bahwa produk seperti minuman susu dan minuman rasa susu tidak diperbolehkan digunakan. Larangan yang sama berlaku terhadap produk minuman yang hanya mengandung susu serta susu kental manis. Dengan aturan tersebut, dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi atau SPPG tidak bisa sekadar memilih produk berdasarkan branding pada kemasannya.
Kebijakan ini menjadi significant karena istilah pada produk minuman berbasis susu memang sangat beragam di pasaran. Ada produk yang secara visual menyerupai susu, tetapi komposisi utamanya justru air dan gula dengan kandungan susu yang relatif kecil. Karena itu, BGN sekarang menempatkan komposisi dan karakter produk sebagai salah satu filter utama sebelum minuman tersebut bisa diberikan kepada penerima MBG.
Isu mengenai minuman rasa susu sebenarnya sudah ramai sejak akhir 2025 dan awal 2026. Saat itu, sebuah produk kemasan yang disebut menjadi bagian menu MBG di Bogor viral karena mencantumkan label minuman rasa susu dan diketahui diproduksi di China. Komposisi produk tersebut antara lain berisi air sekitar 86 persen, gula, serta susu skim bubuk sekitar 1 persen.
Situasi tersebut kemudian memicu pertanyaan publik mengenai standar produk susu yang layak masuk dalam program MBG. Apalagi kandungan susu pada produk itu berada jauh di bawah komponen air dan gula. Dari sisi nutritional value, hal ini obviously berbeda dengan susu yang memang menjadikan susu sapi sebagai komponen utama produk.
BGN ketika itu juga menegaskan bahwa SPPG tidak diperbolehkan memberikan bahan pangan impor kepada peserta didik dalam program MBG. Juknis BGN memang mengatur bahwa susu untuk kelompok siswa tidak boleh berupa produk impor, dengan pengecualian tertentu untuk kelompok seperti balita non-PAUD, ibu hamil, dan ibu menyusui. Artinya, isu yang viral tersebut bukan hanya menyangkut komposisi, tetapi juga asal produk.
Jenis Susu yang Boleh Masuk Menu MBG

BGN kini merekomendasikan tiga kategori utama susu untuk program MBG. Ketiganya adalah susu pasteurisasi, susu UHT, dan susu steril full cream plain. Produk-produk tersebut harus memenuhi persyaratan tambahan sebelum dapat digunakan oleh dapur pelaksana program.
Salah satu syarat terpenting adalah kandungan susu segar minimal 80 persen. Produk juga harus plain atau tanpa tambahan rasa serta bebas tambahan gula, pengawet, perasa, dan pewarna. Selain itu, setiap produk wajib memiliki izin edar resmi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan atau BPOM.
Standar tersebut membuat susu yang diberikan dalam MBG memiliki karakter jauh lebih specific dibanding sekadar “minuman berbasis susu”. BGN pada dasarnya ingin memastikan bahwa produk tersebut memang memberikan kandungan susu dalam proporsi yang substantial. Jadi, produk dengan rasa susu tetapi kandungan susu sangat sedikit tidak memenuhi konsep yang sedang diarahkan pemerintah.
Susu Harus Mengandung Minimal 80 Persen Susu Segar
Ketentuan susu segar minimal 80 persen menjadi salah satu poin yang paling menarik dalam kebijakan terbaru. Angka ini memberikan batas yang jauh lebih clear bagi SPPG, produsen, dan pemasok ketika memilih produk untuk menu MBG. Dengan begitu, proses pengadaan tidak hanya melihat harga atau bentuk kemasan, tetapi juga harus memperhatikan komposisi produk.
Aturan terbaru tersebut juga menunjukkan penguatan standar dibanding panduan yang pernah diterbitkan sebelumnya. Dokumen petunjuk teknis MBG mencantumkan ketentuan susu tanpa perasa dan tanpa tambahan gula, sementara produk untuk siswa juga diarahkan menggunakan susu produksi dalam negeri. Kini, aturan yang diumumkan September 2026 semakin spesifik dengan persyaratan minimal 80 persen susu segar.
Ini menjadi important karena tidak seluruh produk yang menggunakan kata susu memiliki komposisi yang sama. Minuman dengan kandungan air dan gula dominan tentu mempunyai profil yang berbeda dibanding susu full cream plain. Regulasi yang lebih detail therefore dapat membantu mengurangi ruang interpretasi saat SPPG memilih produk.
Susu MBG Tidak Boleh Pakai Tambahan Gula
BGN juga mempertahankan prinsip bahwa susu dalam MBG harus diberikan tanpa tambahan gula. Produk yang direkomendasikan berupa susu plain tanpa tambahan perasa maupun pewarna. Ketentuan tersebut sejalan dengan kebijakan BGN sebelumnya yang memang memilih susu tanpa rasa untuk membantu menghindari asupan gula tambahan pada anak.
Pada akhir 2025, pakar susu BGN Epi Taufik pernah menjelaskan bahwa susu MBG dipilih tanpa rasa meskipun beberapa negara memberikan varian seperti cokelat atau stroberi. Pertimbangannya adalah menjaga kualitas gizi dan membatasi konsumsi gula tambahan. Jadi, pelarangan minuman rasa susu pada 2026 bukan kebijakan yang completely muncul dari nowhere.
Konsistensi tersebut juga sesuai dengan prinsip bahwa program MBG bukan sekadar memberikan makanan dan minuman yang disukai penerima manfaat. Tujuan utamanya adalah memenuhi kebutuhan gizi secara terukur dan seimbang. Karena itu, taste menjadi faktor sekunder dibanding nilai gizi dan keamanan produk.
Susu Kental Manis Juga Dilarang
Selain minuman rasa susu, BGN menegaskan susu kental manis tidak boleh digunakan sebagai komponen susu dalam MBG. Produk tersebut masuk dalam daftar yang secara langsung dilarang bersama minuman susu dan minuman mengandung susu. Artinya, SPPG tidak bisa menggunakan susu kental manis sebagai substitusi susu hewani yang diwajibkan memenuhi standar terbaru.
Keputusan ini membuat definisi susu dalam program menjadi semakin narrow dan jelas. Yang direkomendasikan adalah produk susu pasteurisasi, UHT, atau steril full cream plain dengan kandungan susu segar minimal 80 persen. Jadi, konsepnya adalah susu sebagai pangan bergizi, bukan sekadar minuman manis dengan karakter rasa susu.
Bagi dapur MBG, aturan tersebut potentially mempermudah proses quality control. SPPG dapat melihat kategori produk, membaca komposisi, memeriksa izin edar, serta memastikan persentase susu segar sebelum melakukan pengadaan. Standardisasi semacam ini penting ketika program dijalankan dalam skala nasional.
Susu Pasteurisasi Wajib Pakai Cold Chain
Ada aturan tambahan bagi produk susu pasteurisasi yang digunakan dalam menu MBG. BGN menetapkan bahwa produk tersebut wajib ditangani menggunakan sistem rantai dingin atau cold chain sejak dari fasilitas produksi hingga diterima oleh penerima manfaat. Sistem ini diperlukan untuk menjaga kualitas serta keamanan produk selama distribusi.
Susu pasteurisasi memiliki kebutuhan penyimpanan yang berbeda dibanding susu UHT. Juknis BGN sebelumnya menyebut susu pasteurisasi perlu disimpan pada suhu sekitar 4–7 derajat Celsius, sedangkan susu UHT dapat disimpan pada suhu kamar selama kemasan tetap utuh. Detail teknis seperti ini menjadi crucial karena kualitas susu bisa dipengaruhi oleh metode penyimpanan dan distribusi.
BGN sebelumnya juga menegaskan bahwa susu MBG tidak boleh diperlakukan seperti minuman biasa. Cara penyimpanan dan waktu konsumsi disebut sangat menentukan keamanan sekaligus manfaat gizinya. Karena itu, penetapan standar produk selalu berjalan beriringan dengan standar handling di lapangan.
Selain mengatur jenis dan komposisi produk, BGN juga menetapkan harga satuan susu hewani dalam program MBG. Untuk kemasan dengan volume minimal 125 mililiter, harga yang ditetapkan mencapai Rp3.000 sampai di dapur pelaksana. Sementara produk dengan volume 200 mililiter ditetapkan sebesar Rp4.500.
Ketentuan harga tersebut memberikan benchmark bagi dapur SPPG dalam proses pengadaan. Harga menjadi important karena program MBG harus menjaga keseimbangan antara kualitas gizi dengan efisiensi anggaran. Namun, ketentuan kualitas seperti susu segar minimal 80 persen dan izin BPOM tetap tidak boleh dikompromikan hanya demi mendapatkan harga lebih murah.
Dengan kata lain, standar harga dan standar produk harus berjalan bersama. Pemerintah perlu memastikan susu yang diperoleh masih sesuai dengan batas biaya program tanpa menurunkan kualitas. This is where tata kelola pengadaan menjadi sangat menentukan.
BGN merekomendasikan pemberian susu hewani kepada beberapa kelompok penerima manfaat. Kelompok tersebut mencakup ibu hamil, ibu menyusui, balita berusia di atas dua tahun, dan seluruh peserta didik. Kebijakan ini ditujukan untuk mendukung pemenuhan kebutuhan protein dan gizi penerima program.
Namun, BGN menekankan susu hanya merupakan pelengkap dalam menu Makan Bergizi Gratis. Kehadiran susu tidak boleh menggantikan sumber protein hewani lain yang terdapat dalam menu utama. Artinya, siswa yang mendapat susu tetap harus menerima sumber protein dari makanan sesuai komposisi menu yang ditentukan.
Kepala BGN Sudaryono menegaskan pendekatan tersebut ditujukan agar kebutuhan gizi penerima manfaat tetap terpenuhi secara seimbang. Jadi, jangan membayangkan segelas susu kemudian menggantikan telur, ikan, ayam, atau sumber protein lainnya. Susu berfungsi sebagai additional nutrition, bukan replacement.
Sebelumnya, BGN juga telah menjelaskan bahwa susu belum diwajibkan menjadi menu harian pada setiap pelaksanaan MBG. Kebijakan tersebut berkaitan dengan kondisi rantai pasok serta kapasitas industri susu nasional yang belum merata di seluruh daerah. Susu dapat diberikan terutama di wilayah yang memiliki ketersediaan dan supply chain memadai.
Hal ini penting karena kebutuhan program MBG berlangsung dalam skala nasional dan melibatkan jumlah penerima yang sangat besar. Memaksakan susu setiap hari tanpa mempertimbangkan ketersediaan dapat menimbulkan pressure besar terhadap pasokan domestik. Karena itu, distribusinya perlu disesuaikan dengan kemampuan produksi dan kondisi setiap wilayah.
Namun, ketika susu diberikan, produk tersebut tetap harus memenuhi standar yang berlaku. Artinya, keterbatasan pasokan tidak otomatis menjadi alasan menggunakan produk yang tidak memenuhi persyaratan. Quality control tetap menjadi mandatory meskipun frekuensi pemberian dapat berbeda.
BGN Ingin Dorong Peternak Susu Lokal
Kebijakan susu MBG juga mempunyai dimensi ekonomi di luar persoalan gizi. BGN berharap penggunaan susu hewani dalam program dapat meningkatkan penyerapan produksi peternak lokal. Dengan demand yang besar dari program MBG, industri susu domestik potentially mendapat pasar yang jauh lebih luas.
Juknis BGN sejak sebelumnya juga memprioritaskan susu yang berasal dari peternakan atau koperasi lokal. Apabila produksi lokal tidak mencukupi, produk pabrikan produksi dalam negeri dapat digunakan sesuai persyaratan yang berlaku. Untuk peserta didik, produk susu impor secara umum tidak diperbolehkan.
Approach tersebut membuat program MBG tidak hanya diarahkan pada peningkatan kualitas gizi anak. Pemerintah juga ingin menciptakan multiplier effect terhadap sektor peternakan, koperasi, dan industri pengolahan susu nasional. Kalau implementasinya konsisten, kebutuhan MBG bisa menjadi salah satu market besar bagi produsen lokal.
Aturan Baru Jadi Bagian Penguatan Tata Kelola MBG
Pengetatan standar susu muncul ketika BGN juga sedang memperkuat tata kelola program secara lebih luas. Pada 7 September 2026, BGN bahkan menutup sementara 1.999 dapur SPPG yang belum mendaftarkan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi atau SLHS. BGN menegaskan kepatuhan terhadap standar sanitasi merupakan persyaratan yang tidak dapat ditawar.
Beberapa hari sebelumnya, Kepala BGN Sudaryono juga mengungkap bahwa hasil evaluasi internal menunjukkan sekitar 80–90 persen kasus gangguan kesehatan dalam pelaksanaan MBG berkaitan dengan ketidakpatuhan terhadap SOP. Hal ini menunjukkan pemerintah sedang meningkatkan enforcement terhadap berbagai standar operasional program. Regulasi susu therefore menjadi bagian dari broader effort untuk meningkatkan kualitas MBG.
Program dengan skala sebesar MBG obviously membutuhkan standardisasi yang cukup strict. Mulai dari bahan pangan, proses memasak, penyimpanan, pengiriman, hingga produk susu semuanya harus memiliki pedoman jelas. Tanpa standar yang konsisten, kualitas menu berpotensi berbeda terlalu jauh antara satu SPPG dengan SPPG lainnya.
Dengan aturan terbaru, dapur MBG perlu lebih teliti ketika membeli produk susu. Label seperti “rasa susu”, “mengandung susu”, atau visual kemasan menyerupai susu tidak otomatis berarti produk tersebut memenuhi ketentuan. SPPG perlu melihat kategori pangan, komposisi, persentase susu segar, kandungan tambahan, dan izin edar BPOM.
Hal tersebut menjadi pelajaran penting dari kasus minuman rasa susu yang sempat viral. Produk yang dibahas ketika itu diketahui memiliki komposisi sekitar 86 persen air dan hanya 1 persen susu skim bubuk. Secara visual memang terlihat seperti minuman susu, tetapi komposisinya menunjukkan profil yang sangat berbeda dari susu full cream plain.
Dengan threshold minimal 80 persen susu segar dalam ketentuan terbaru, gap seperti ini menjadi jauh lebih mudah diidentifikasi. Produk yang susu hanya menjadi komponen minor clearly tidak memenuhi standar. Harapannya, aturan ini juga dapat membuat pengawasan di tingkat dapur lebih straightforward.
BGN resmi melarang minuman rasa susu, minuman susu, minuman mengandung susu, serta susu kental manis dalam menu MBG. Sebagai gantinya, produk yang direkomendasikan adalah susu pasteurisasi, susu UHT, dan susu steril full cream plain tanpa tambahan gula, pengawet, perasa, maupun pewarna. Produk tersebut juga wajib mengandung minimal 80 persen susu segar dan memiliki izin edar BPOM.
BGN juga menetapkan harga susu sebesar Rp3.000 untuk volume minimal 125 ml dan Rp4.500 untuk kemasan 200 ml sampai di dapur pelaksana. Susu diberikan kepada ibu hamil, ibu menyusui, balita di atas dua tahun, serta peserta didik, tetapi tidak boleh menggantikan sumber protein hewani lainnya. Basically, standar barunya cukup clear: yang masuk MBG harus benar-benar susu dengan nilai gizi yang sesuai, bukan sekadar minuman dengan embel-embel rasa susu.
Referensi
Rakyat Merdeka, “Susu Hewani Masuk Menu MBG, Ini 8 Poin Aturannya,” 8 September 2026.
Konteks.co.id, “BGN Larang Minuman Susu hingga Kental Manis di Menu MBG, Ini Gantinya,” 9 September 2026.
Badan Gizi Nasional, “Tidak Seperti di Amerika, Ini Alasan BGN Pilih Susu MBG Tanpa Rasa,” 31 Desember 2025.
Badan Gizi Nasional, Petunjuk Teknis Tata Kelola Penyelenggaraan Program MBG, ketentuan susu dalam program MBG.
Badan Gizi Nasional, “Di Tengah Keterbatasan Stok, BGN Tetap Hadirkan Susu dalam Menu MBG,” 31 Desember 2025.





