Beranda / Uncategorized / Pabrik Uang Palsu Rp36 Miliar di Tangerang Selatan Dibongkar, 360 Ribu Lembar Pecahan Rp100 Ribu Disita

Pabrik Uang Palsu Rp36 Miliar di Tangerang Selatan Dibongkar, 360 Ribu Lembar Pecahan Rp100 Ribu Disita

Uang Palsu

“Ini bukan sekadar mengamankan lembaran menyerupai uang kertas, melainkan upaya menjaga simbol kedaulatan negara dan instrumen pembayaran yang sah,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto.

indonesiancore – Sebuah tempat yang diduga digunakan sebagai pabrik uang palsu senilai Rp36 miliar di Tangerang Selatan berhasil dibongkar jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. Lokasi produksinya berada di kawasan pergudangan industri Taman Tekno BSD, Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan. Dalam operasi tersebut, polisi menemukan sekitar 360.000 lembar uang yang menyerupai rupiah pecahan Rp100.000. Kalau dihitung berdasarkan nominal yang tercetak, nilainya mencapai angka fantastis sekitar Rp36 miliar.

Pengungkapan kasus ini cukup menjadi perhatian karena uang palsu yang ditemukan polisi disebut mempunyai kualitas relatif tinggi. Tidak sekadar kertas dengan gambar menyerupai uang, lembaran tersebut disebut sudah dilengkapi sejumlah detail seperti nomor seri, benang pengaman, hologram hingga simbol negara. Polisi bahkan menyebut kualitas uang yang diproduksi sebagai kategori “grade A”. Basically, kalau sampai berhasil masuk ke circulation dan diterima masyarakat yang kurang teliti, potensi dampaknya bisa cukup serious.

Namun, kabar yang cukup melegakan datang dari hasil penyelidikan awal. Polda Metro Jaya memastikan ratusan ribu lembar tersebut belum sempat beredar di tengah masyarakat. Polisi berhasil melakukan pencegahan sebelum uang hasil produksi diduga disebarkan dalam skala lebih luas.

Penggerebekan Dilakukan di Taman Tekno Tangerang Selatan

Uang Palsu

Pengungkapan dilakukan oleh Subdirektorat Ekonomi dan Perbankan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada Jumat malam, 21 Agustus 2026. Polisi bergerak menuju sebuah gudang di kawasan industri Taman Tekno, Tangerang Selatan, dan melakukan penggerebekan sekitar pukul 22.00 WIB.

Kawasan pergudangan dipilih para pelaku sebagai tempat aktivitas produksi. Secara kasat mata, penggunaan gudang di kawasan industri memang bisa membuat aktivitas keluar-masuk barang dan peralatan terlihat lebih normal dibandingkan apabila dilakukan di lingkungan permukiman.

Namun, aktivitas tersebut akhirnya diketahui petugas. Informasi dari masyarakat menjadi salah satu starting point dalam pengungkapan kasus ini. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menemukan indikasi adanya kegiatan produksi uang yang menyerupai rupiah.

Dari sana, kasus berkembang cukup cepat.

Petugas mengamankan sejumlah orang sekaligus menemukan alat produksi serta lembaran uang yang sudah dicetak.

Polisi Sita 360 Ribu Lembar Pecahan Rp100 Ribu

Jumlah barang bukti menjadi bagian paling eye-catching dari kasus tersebut.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan polisi menemukan sebanyak 360.000 lembar uang yang menyerupai rupiah pecahan Rp100.000. Jika nilai nominalnya dikalikan, totalnya mencapai Rp36 miliar.

Jumlah tersebut cukup untuk memperlihatkan skala operasi yang sedang dijalankan.

Bayangkan saja, 360 ribu lembar bukan lagi jumlah yang bisa dianggap sebagai produksi kecil-kecilan dengan printer rumahan.

Sebagian uang yang ditemukan bahkan sudah berada dalam bentuk terpotong dan disebut siap diedarkan, sementara sebagian lainnya masih berupa lembaran besar hasil proses pencetakan.

Polisi juga menemukan berbagai perlengkapan yang diduga digunakan untuk menunjang produksi tersebut.

Peralatan yang diamankan antara lain mesin cetak, printer, tinta, laptop, serta berbagai perangkat lain yang berkaitan dengan proses pencetakan uang palsu.

Dengan barang bukti sebanyak itu, penyidik sekarang mempunyai tugas lanjutan untuk menelusuri siapa saja yang terlibat dalam proses produksi, siapa yang memberikan pesanan dan ke mana uang tersebut sebenarnya akan diarahkan.

Empat Orang Ditangkap

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan empat orang berinisial S, NC, D dan AB.

Tiga orang di antaranya, yakni S, NC dan D, ditangkap lebih dahulu dan disebut mempunyai peran dalam proses produksi uang palsu. Setelah melakukan pengembangan dari keterangan mereka, polisi kemudian mengamankan AB di kawasan Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara.

Menurut polisi, AB diduga berperan sebagai pihak yang memberikan order atau pesanan.

Temuan tersebut membuat penyidikan tidak hanya berhenti pada orang-orang yang bekerja di tempat produksi.

Investigasi juga diarahkan untuk mengetahui apakah terdapat pihak lain yang mempunyai hubungan dengan pemesanan, pendanaan ataupun rencana distribusi uang tersebut.

Karena dalam kasus uang palsu berskala besar, struktur jaringan biasanya tidak selalu berhenti pada pencetak.

Ada kemungkinan terdapat supplier bahan, pemesan, perantara sampai pihak yang nantinya bertugas mengedarkan uang ke masyarakat.

Meski demikian, siapa saja yang berada dalam jaringan lebih luas tersebut masih menjadi bagian penyidikan sehingga tidak tepat untuk menyimpulkan sebelum polisi memberikan informasi resmi.

Uang Palsu Disebut Berkualitas Grade A

Salah satu temuan yang membuat kasus ini cukup concerning adalah kualitas hasil produksinya.

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Victor Dean Mackbon menyebut uang yang ditemukan mempunyai kualitas grade A. Polisi menjelaskan lembaran tersebut mempunyai sejumlah elemen yang dibuat menyerupai fitur keamanan uang asli, termasuk nomor seri, benang pengaman, hologram dan simbol negara.

Tentu saja istilah grade A tersebut merupakan klasifikasi yang disampaikan kepolisian dalam konteks kualitas barang bukti yang mereka temukan, bukan berarti uang tersebut identik dengan uang asli.

Untuk pembuktian lebih detail, polisi juga menyatakan akan melakukan koordinasi dengan Bank Indonesia.

Langkah ini important karena BI mempunyai kompetensi dan perangkat untuk menilai keaslian rupiah berdasarkan unsur keamanan yang terdapat pada uang asli.

Masyarakat sendiri sebaiknya tetap mengandalkan metode pengecekan resmi dan tidak hanya menilai berdasarkan warna atau tekstur secara sekilas.

Semakin tinggi kualitas uang palsu, semakin besar pula kemungkinan masyarakat sulit mengenalinya hanya berdasarkan pandangan pertama.

Polisi Pastikan Belum Sempat Beredar

Ini menjadi salah satu informasi terpenting dalam perkembangan kasus.

Kombes Victor Dean Mackbon memastikan uang yang ditemukan belum sempat beredar di masyarakat. Petugas berhasil menggagalkan rencana tersebut ketika proses produksi dan persiapan masih berlangsung.

Polisi menyebut sebagian uang memang sudah berada dalam kondisi terpotong dan siap digunakan, tetapi penyidik berhasil mengamankan barang bukti sebelum masuk ke circulation.

Kondisi ini obviously jauh lebih baik dibandingkan apabila puluhan miliar rupiah uang palsu sudah berpindah tangan.

Jika uang palsu senilai Rp36 miliar benar-benar masuk ke berbagai transaksi, proses pelacakan akan jauh lebih complicated.

Uang dapat berpindah dari satu orang ke orang lain secara cepat melalui transaksi di toko, pasar, warung, kendaraan umum hingga pembayaran secara tunai lainnya.

Orang yang menerima juga belum tentu mengetahui bahwa uang tersebut palsu.

Karena itu, pencegahan sebelum distribution menjadi bagian penting dari pengungkapan kasus ini.

Produksi Disebut Sudah Berjalan Sejak Maret 2026

Polisi menyampaikan bahwa jaringan tersebut telah melakukan kegiatan produksi sejak sekitar Maret 2026.

Kombes Victor Dean Mackbon mengatakan aktivitas sindikat telah berjalan kurang lebih empat bulan sebelum penggerebekan dilakukan pada Agustus 2026.

Namun, terdapat penjelasan tambahan bahwa produksi terhadap batch uang yang berhasil diamankan polisi baru berlangsung dalam periode beberapa hari menjelang penggerebekan. RRI melaporkan polisi menyebut para tersangka baru sekitar empat hari memproduksi uang palsu yang kemudian disita senilai Rp36 miliar.

Jadi, dua informasi tersebut tidak harus dibaca sebagai sesuatu yang contradictory.

Aktivitas atau jaringan diduga sudah berjalan sejak Maret, sedangkan proses produksi terhadap barang bukti besar yang ditemukan dapat saja berlangsung dalam periode yang lebih pendek.

Detail timeline ini masih dapat berkembang seiring pemeriksaan terhadap para tersangka dan barang bukti.

Dua Tersangka Disebut Residivis Kasus Serupa

Kasus semakin interesting ketika polisi menemukan bahwa sebagian orang yang diamankan bukan nama baru dalam perkara pemalsuan uang.

Menurut laporan Metro TV, hasil pemeriksaan menunjukkan dua dari empat tersangka merupakan residivis yang sebelumnya pernah terlibat kasus pemalsuan uang pada 2019 dan 2022.

Fakta tersebut menjadi salah satu alasan penyidik perlu melakukan pengembangan lebih luas.

Jika memang terdapat pelaku lama yang kembali terlibat, polisi dapat mendalami apakah jaringan sekarang mempunyai keterkaitan dengan kelompok terdahulu.

Pengalaman dari tindak pidana sebelumnya juga potentially menjelaskan kemampuan teknis produksi yang menghasilkan uang palsu dengan detail cukup sophisticated.

Namun, hubungan antarjaringan serta kemungkinan keterlibatan orang lain tetap harus dibuktikan dalam proses penyidikan.

Polisi Masih Cari Jaringan Pengedarnya

Meski tempat produksi telah dibongkar dan empat orang ditangkap, investigation belum selesai.

Polda Metro Jaya masih melakukan pengembangan untuk mengetahui jaringan distribusi maupun pihak lain yang mungkin terlibat.

Pertanyaan yang sekarang menjadi penting adalah untuk siapa uang senilai Rp36 miliar tersebut diproduksi dan bagaimana rencana pengedarannya.

Apalagi polisi telah menyebut AB diduga menjadi pihak yang memberikan order.

Artinya, ada kemungkinan proses pencetakan memang dilakukan atas permintaan tertentu, bukan sekadar memproduksi uang palsu tanpa tujuan distribution yang jelas.

Penyidik juga perlu menelusuri sumber bahan, peralatan hingga kemungkinan transaksi antara para pihak.

Digital evidence dari laptop maupun perangkat komunikasi dapat menjadi bagian penting untuk mengetahui bagaimana komunikasi dilakukan.

Bank Indonesia Ikut Dilibatkan

Polisi menyatakan akan berkoordinasi dengan Bank Indonesia dalam proses pembuktian perkara.

Keterlibatan BI relevant karena bank sentral mempunyai peran dalam pengelolaan rupiah dan mempunyai kemampuan untuk melakukan identifikasi terhadap uang yang diragukan keasliannya.

Koordinasi juga penting untuk memastikan karakteristik barang bukti, teknik pemalsuan serta tingkat kemiripannya dengan uang asli.

Kasus ini sekaligus menjadi reminder bahwa masyarakat tetap perlu familiar dengan ciri-ciri keaslian uang rupiah.

Metode sederhana seperti dilihat, diraba dan diterawang masih menjadi pendekatan dasar yang selama ini dikampanyekan dalam mengenali uang rupiah.

Walaupun transaksi digital semakin populer, uang tunai tetap banyak digunakan dalam aktivitas sehari-hari.

Because of that, risiko menerima uang palsu belum benar-benar hilang.

Ancaman Hukuman Maksimal 15 Tahun Penjara

Para tersangka menghadapi ancaman pidana cukup berat.

Polisi menyebut mereka dijerat dengan ketentuan mengenai pemalsuan mata uang, termasuk Pasal 374 dan/atau Pasal 375 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 36 dan/atau Pasal 37 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

Ancaman hukuman terberat yang disampaikan kepolisian mencapai 15 tahun penjara.

Beratnya ancaman pidana tersebut menunjukkan pemalsuan uang bukan dianggap sebagai tindak kriminal biasa.

Rupiah merupakan alat pembayaran sah sekaligus simbol kedaulatan negara.

Ketika uang palsu beredar, dampaknya tidak berhenti pada korban yang menerima selembar uang tidak bernilai.

Dalam skala besar, uang palsu bisa mengganggu trust masyarakat terhadap sistem pembayaran dan merugikan banyak pihak.

Kenapa Peredaran Uang Palsu Berbahaya?

Kalau dilihat secara sederhana, seseorang mungkin berpikir uang palsu hanya merugikan orang terakhir yang menerimanya.

Padahal dampaknya lebih luas.

Misalnya seorang pedagang menerima uang palsu Rp100.000 untuk pembelian barang senilai Rp20.000.

Pedagang kemudian memberikan barang sekaligus uang kembalian Rp80.000 yang asli.

Ketika akhirnya mengetahui uang Rp100.000 tersebut palsu, kerugiannya bukan hanya nilai barang tetapi juga uang kembalian yang sudah diberikan.

Kalau pola seperti itu dilakukan berkali-kali dengan uang palsu dalam jumlah besar, korban dapat tersebar ke banyak usaha kecil.

Warung, pedagang pasar, minimarket, SPBU hingga masyarakat yang melakukan transaksi tunai bisa menjadi target potensial.

Karena itu, temuan 360 ribu lembar dengan nilai nominal Rp36 miliar tentu bukan jumlah yang bisa dianggap small issue.

Jika seluruhnya berhasil diedarkan, dampak ekonominya dapat menyebar cukup luas.

Masyarakat Perlu Lebih Teliti saat Menerima Uang Tunai

Pengungkapan pabrik uang palsu Tangerang Selatan ini juga bisa menjadi reminder bagi masyarakat untuk tidak completely cuek ketika menerima uang tunai.

Terutama untuk pecahan besar seperti Rp100.000 dan Rp50.000.

Perhatikan tekstur kertas, warna, watermark, benang pengaman dan elemen lainnya.

Jangan hanya melihat angka nominal.

Apabila menerima uang yang terasa mencurigakan, jangan mencoba membelanjakannya kembali.

Mengedarkan kembali uang yang sudah diketahui palsu justru dapat menimbulkan persoalan hukum.

Uang yang diragukan keasliannya dapat dibawa ke bank atau dilaporkan kepada pihak berwenang untuk dilakukan pengecekan.

Untuk pelaku usaha yang setiap hari menerima banyak transaksi tunai, penggunaan alat pendeteksi uang serta training sederhana untuk kasir juga cukup worth it.

Pabrik Uang Palsu Rp36 Miliar Jadi Kasus yang Masih Dikembangkan

Pembongkaran tempat produksi uang palsu di kawasan Taman Tekno Tangerang Selatan menunjukkan bagaimana operasi pemalsuan uang dapat berjalan dengan skala industrial.

Polisi menemukan 360.000 lembar uang menyerupai rupiah pecahan Rp100.000 dengan nilai nominal mencapai Rp36 miliar, menangkap empat orang serta menyita peralatan produksi seperti mesin cetak, printer, tinta dan laptop.

Tiga orang diduga terlibat langsung dalam produksi, sementara satu orang lainnya ditangkap setelah pengembangan dan disebut berperan memberikan order. Polisi juga menyatakan sebagian barang bukti memiliki detail keamanan yang membuatnya dikategorikan sebagai kualitas tinggi.

The good news, uang tersebut dipastikan belum sempat beredar di tengah masyarakat.

Namun, kasusnya belum benar-benar selesai.

Penyidik sekarang masih mengejar possible network yang berada di balik proses pemesanan dan rencana distribusi.

Kalau ternyata jaringan ini lebih besar daripada empat orang yang sudah ditangkap, pengembangan kasus bisa membuka chapter baru.

Untuk masyarakat, kasus ini menjadi reminder sederhana tetapi penting: semakin sophisticated metode pemalsuan, semakin penting juga untuk mengenali uang yang kita terima.

Karena terkadang, sesuatu yang terlihat seperti Rp100 ribu belum tentu benar-benar bernilai Rp100 ribu.

Referensi

ANTARA News, “Polda Metro Bongkar Pabrik Uang Palsu”, 22 Agustus 2026.

Metro TV, “Polda Metro Bongkar Pabrik Uang Palsu Rp36 Miliar di Tangerang Selatan”, 22 Agustus 2026.

RRI, “Polda Metro Bongkar Percetakan Uang Palsu Rp36 Miliar di Tangsel”, 22 Agustus 2026.

RRI, “Polisi Pastikan Uang Palsu Rp36 Miliar Belum Beredar”, 22 Agustus 2026.

iNews, “Polda Metro Bongkar Pabrik Uang Palsu Rp36 Miliar di Tangsel, Tangkap 4 Orang”, 22 Agustus 2026.

TVRI News, “Polda Metro Jaya Bongkar Pabrik Uang Palsu Rp36 Miliar, Empat Tersangka Ditangkap”, 22 Agustus 2026.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *