Beranda / Uncategorized / Penyelundupan Emas Jaringan Internasional Terbongkar, 2 WNA Ditangkap dan Jalur Dubai Terungkap

Penyelundupan Emas Jaringan Internasional Terbongkar, 2 WNA Ditangkap dan Jalur Dubai Terungkap

Penyelundupan

indonesiancore – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri membongkar dugaan jaringan penyelundupan emas ilegal berskala internasional yang beroperasi di Indonesia. Kasus ini menjadi perhatian karena polisi tidak hanya menemukan emas yang diduga akan dibawa ke luar negeri, tetapi juga mengungkap aktivitas pengolahan emas yang disebut mampu menangani puluhan kilogram material setiap hari.

Pengungkapan dilakukan melalui penggerebekan di kawasan Sunter, Jakarta Utara, pada Minggu, 16 Agustus 2026. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan dua warga negara India yang diduga menjadi bagian dari jaringan internasional dengan salah satu negara tujuan penyelundupan adalah Dubai, Uni Emirat Arab.

Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Mohammad Irhamni mengatakan penyelidikan dilakukan dari hulu hingga hilir. Polisi tidak hanya ingin mengetahui siapa yang membawa emas ke luar negeri, tetapi juga menelusuri dari mana emas berasal, siapa yang mengolahnya, bagaimana proses transaksinya, hingga siapa pihak yang mendapatkan keuntungan terbesar dari bisnis ilegal tersebut.

Skala ekonomi jaringan ini juga tidak bisa dianggap kecil. Berdasarkan informasi awal yang diterima penyidik, jaringan tersebut diperkirakan mampu mengolah sekitar 30 kilogram material emas per hari. Jika aktivitas itu berlangsung selama sekitar dua bulan, nilai ekonominya secara teoritis bisa mencapai hampir Rp3 triliun.

Bareskrim Gerebek Penyelundupan di Apartemen

Pengungkapan jaringan bermula ketika penyidik Dittipidter Bareskrim Polri melakukan penggerebekan terhadap dua unit apartemen di kawasan Sunter, Jakarta Utara.

Dua warga negara India kemudian diamankan. Polisi menyebut masih terdapat orang-orang lain yang diduga berkaitan dengan jaringan tersebut sehingga penyelidikan belum berhenti pada dua orang yang ditangkap.

Penggerebekan menjadi penting karena polisi memperoleh gambaran mengenai bagaimana jaringan tersebut menjalankan aktivitasnya di Indonesia. Barang hasil pertambangan diduga tidak langsung dibawa ke luar negeri dalam kondisi mentah, melainkan melewati proses pengolahan terlebih dahulu.

Bareskrim juga menemukan berbagai barang yang berkaitan dengan aktivitas tersebut.

Dalam operasi itu, penyidik menyita emas batangan, residu hasil pengolahan emas, perangkat elektronik, paspor, serta berbagai perlengkapan yang kemudian digunakan sebagai barang bukti untuk mendalami jaringan.

Kasus ini akhirnya bukan sekadar persoalan seseorang membawa emas melewati bandara tanpa dokumen yang sesuai.

Ada dugaan supply chain yang jauh lebih panjang di belakangnya.

Dua Warga Negara India Diamankan

Dua orang yang diamankan Bareskrim diketahui merupakan warga negara India.

Keduanya ditemukan ketika polisi melakukan penggerebekan di dua lokasi apartemen di Jakarta Utara. Polisi menduga mereka merupakan bagian dari jaringan internasional yang berkaitan dengan pengolahan sekaligus penyelundupan emas ke luar negeri.

Keterangan awal polisi menunjukkan aktivitas jaringan tersebut mempunyai hubungan dengan jalur menuju Dubai.

Dubai memang dikenal sebagai salah satu pusat perdagangan emas dunia. Karena itu, kota tersebut mempunyai pasar dan infrastruktur perdagangan logam mulia yang sangat besar.

Namun, aktivitas perdagangan internasional tentunya harus mengikuti ketentuan ekspor, kepabeanan, perpajakan, dan aturan pertambangan yang berlaku.

Persoalan muncul ketika emas diduga berasal dari aktivitas pertambangan tanpa izin kemudian dibawa keluar Indonesia melalui jalur yang tidak sesuai ketentuan.

Di sinilah Bareskrim mulai melihat kasus tersebut sebagai jaringan yang harus ditelusuri lebih jauh.

Diduga Berasal dari Tambang Emas Ilegal

Salah satu bagian terpenting dalam penyelidikan adalah asal-usul emas.

Bareskrim menduga emas yang berada dalam jaringan tersebut mempunyai keterkaitan dengan aktivitas Pertambangan Tanpa Izin atau PETI.

Brigjen Mohammad Irhamni mengatakan penyelidikan dilakukan dari hulu sampai hilir. Artinya, polisi tidak hanya mengejar pelaku penyelundupan yang berada di bagian akhir rantai distribusi.

Asal material tambang juga menjadi target investigasi.

Pendekatan seperti ini penting karena penyelundupan sebenarnya hanya menjadi satu bagian dari masalah yang lebih besar.

Jika emas benar berasal dari pertambangan ilegal, terdapat rantai panjang sebelum logam mulia tersebut sampai ke tangan jaringan internasional.

Ada proses penambangan, pengumpulan material, pemurnian, transaksi, distribusi, hingga akhirnya pengiriman ke luar negeri.

Setiap tahap berpotensi melibatkan pihak berbeda.

Jaringan Disebut Bisa Mengolah 30 Kilogram per Hari

Skala aktivitas yang diduga dilakukan jaringan tersebut menjadi salah satu hal paling mencuri perhatian.

Berdasarkan informasi yang diterima Bareskrim, jaringan diperkirakan mampu mengolah sekitar 30 kilogram material emas dalam sehari.

Jika dikalikan selama satu bulan, volumenya bisa mendekati satu ton.

Polisi kemudian membuat estimasi berdasarkan nilai emas sekitar Rp2,6 juta per gram. Dengan aktivitas yang disebut telah berlangsung sekitar dua bulan, nilai ekonomi emas yang berpotensi diproses dan diselundupkan dapat mendekati Rp3 triliun.

Namun, angka tersebut perlu dipahami sebagai estimasi berdasarkan kapasitas dan informasi awal penyidik, bukan berarti polisi telah menyita emas senilai Rp3 triliun.

Barang bukti fisik yang ditemukan dalam penggerebekan jauh lebih kecil dibandingkan estimasi perputaran jaringan tersebut.

Perbedaan ini penting supaya publik tidak salah membaca kasus.

Nilai hampir Rp3 triliun menggambarkan perkiraan skala aktivitas selama periode tertentu, sedangkan barang bukti yang diamankan merupakan benda yang ditemukan penyidik ketika melakukan penindakan.

Emas Batangan dan Residu Pengolahan Disita

Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti yang dapat membantu penyidik merekonstruksi aktivitas jaringan.

Bareskrim antara lain menemukan sekitar dua kilogram lebih emas batangan serta sekitar 18 kilogram residu hasil pengolahan emas. Perangkat elektronik seperti laptop dan ponsel serta dokumen perjalanan juga diamankan untuk kepentingan penyidikan.

Residu menjadi barang bukti yang cukup penting.

Dari material tersebut, penyidik dapat memperoleh petunjuk mengenai proses pengolahan yang dilakukan serta kemungkinan asal bahan tambang.

Perangkat elektronik juga berpotensi mempunyai value besar dalam investigasi.

Komunikasi, catatan transaksi, kontak, dokumen digital, maupun informasi lain dapat membantu polisi memetakan siapa saja yang mempunyai hubungan dengan jaringan tersebut.

Karena dalam kasus kejahatan lintas negara, orang yang tertangkap di lapangan belum tentu merupakan aktor utamanya.

Polisi Memburu Beneficial Owner

Penyidikan kemudian bergerak menuju pertanyaan yang jauh lebih besar: siapa pemilik atau pihak yang sebenarnya menikmati keuntungan dari aktivitas tersebut?

Bareskrim menyatakan sedang memburu beneficial owner atau pemodal utama di balik jaringan penyelundupan emas.

Polisi menilai sejumlah warga negara asing yang sebelumnya ditangkap dalam kasus-kasus penyelundupan emas melalui bandara bisa saja hanya berperan sebagai kurir. Karena itu, investigasi diarahkan untuk mengidentifikasi pihak yang mengendalikan operasi serta menikmati keuntungan ekonominya.

Pendekatan tersebut menjadi crucial.

Kalau penegakan hukum hanya berhenti pada kurir, jaringan bisa mencari orang lain untuk menggantikan mereka.

Sebaliknya, ketika penyidik berhasil menemukan sumber dana, pengendali jaringan, dan aliran keuntungannya, struktur organisasi bisa dibongkar lebih dalam.

Inilah alasan investigasi kejahatan ekonomi modern sering menggunakan pendekatan follow the money.

Modus Emas Diubah Menjadi Bubuk dan Gel

Kasus penyelundupan emas pada 2026 juga memperlihatkan modus yang semakin sophisticated.

Bareskrim mengungkap adanya metode mengubah emas menjadi bentuk bubuk kemudian mencampurnya dengan bahan kimia menyerupai gel.

Material tersebut kemudian dapat disembunyikan pada pakaian atau bagian tubuh untuk mencoba menghindari pemeriksaan menggunakan metal detector di bandara.

Modus ini memperlihatkan bagaimana pelaku terus beradaptasi dengan sistem pengamanan.

Kalau emas dibawa dalam bentuk batangan atau perhiasan dalam jumlah besar, petugas relatif lebih mudah menemukan anomali melalui pemeriksaan.

Karena itu, jaringan mencoba mengubah bentuk fisiknya.

Secara visual, material tersebut mungkin tidak langsung terlihat seperti emas.

Namun setelah melalui proses tertentu, kandungan logam mulia dapat dipisahkan kembali.

This is where things get complicated.

Petugas tidak lagi hanya mencari batangan emas di dalam koper.

Mereka juga harus mengantisipasi material yang sengaja diubah agar terlihat seperti benda biasa.

Bandara Soekarno-Hatta Jadi Salah Satu Titik Penindakan

Beberapa hari sebelum penggerebekan jaringan di Jakarta Utara, aparat juga menggagalkan penyelundupan emas melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta.

Bea Cukai bersama Avsec dan Bareskrim Polri menggagalkan dua upaya ekspor emas tidak resmi pada 10 dan 11 Agustus 2026.

Total emas yang diamankan mencapai 23,793 kilogram dengan estimasi nilai pasar sekitar Rp63 miliar.

Dalam salah satu kasus, petugas menemukan emas yang disembunyikan dengan berbagai cara ekstrem, termasuk melalui pakaian yang telah dimodifikasi, body strapping, tas kabin, hingga bagian tubuh.

Penindakan tersebut memberikan gambaran mengenai besarnya tantangan pengawasan di pintu keluar internasional.

Barang dengan ukuran relatif kecil dapat mempunyai nilai ekonomi sangat tinggi.

Satu kilogram emas saja bernilai miliaran rupiah.

Karena itu, membawa beberapa puluh kilogram secara ilegal sudah mempunyai nilai ekonomi yang sangat besar.

Sepanjang 2026 Ratusan Kilogram Emas Berhasil Dicegah Keluar

Pengungkapan di Jakarta Utara bukan kasus yang berdiri sendiri.

Berdasarkan data yang disampaikan dalam konferensi pers aparat pada Agustus 2026, sepanjang tahun ini pemerintah telah mencegah keluarnya sekitar 248,4 kilogram emas ilegal ke luar negeri.

Angka tersebut memperlihatkan bahwa persoalan penyelundupan emas mempunyai skala yang perlu mendapat perhatian serius.

Kalau ratusan kilogram berhasil ditemukan, pertanyaan berikutnya tentu adalah berapa banyak yang mungkin sudah berhasil lolos sebelum jaringan terungkap.

Karena itu, pemerintah tidak hanya memperketat pengawasan bandara.

Penelusuran juga diarahkan ke sumber emas.

Tanpa memutus supply dari pertambangan ilegal dan jaringan pengolahannya, penyelundupan berpotensi terus terjadi dengan metode baru.

Negara Bisa Kehilangan Nilai Ekonomi yang Besar

Emas merupakan komoditas bernilai tinggi.

Ketika ditambang, diperdagangkan, dan diekspor melalui jalur resmi, aktivitas tersebut masuk dalam sistem ekonomi yang dapat diawasi negara.

Ada izin pertambangan, kewajiban perusahaan, perpajakan, ketentuan ekspor, dan berbagai penerimaan lainnya.

Situasinya berbeda ketika emas berasal dari pertambangan ilegal.

Aktivitasnya berada di luar sistem.

Ketika hasilnya kemudian diselundupkan ke luar negeri, negara menghadapi potensi kehilangan nilai ekonomi sekaligus kehilangan kemampuan mengawasi asal-usul komoditas.

Masalahnya bahkan tidak berhenti pada uang.

Pertambangan ilegal juga sering dikaitkan dengan kerusakan lingkungan dan penggunaan bahan berbahaya dalam proses pemisahan emas.

Karena itu, pemberantasan jaringan harus dilakukan dari sumber tambang sampai jalur distribusi.

Kasus Besar Emas Ilegal Juga Terungkap pada 2026

Bareskrim sebelumnya juga menangani perkara besar terkait tata niaga emas yang diduga berasal dari pertambangan tanpa izin.

Pada Maret 2026, Dittipideksus Bareskrim Polri mengungkap perkara dugaan pengolahan dan perdagangan emas ilegal dengan transaksi yang ditelusuri mencapai sekitar Rp25,9 triliun selama periode 2019-2025.

Kasus tersebut bermula dari laporan hasil analisis PPATK mengenai transaksi mencurigakan dalam perdagangan emas domestik serta aktivitas perusahaan pemurnian yang melakukan perdagangan ke luar negeri.

Tiga orang kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

Polisi juga menyita puluhan kilogram emas batangan, perhiasan, uang tunai, serta berbagai dokumen transaksi.

Rangkaian kasus tersebut memperlihatkan bahwa persoalan emas ilegal mempunyai ekosistem yang cukup luas.

Mulai dari tambang tanpa izin, pengolahan, toko emas, perusahaan pemurnian, transaksi keuangan, sampai pengiriman ke luar negeri semuanya dapat menjadi bagian yang perlu diperiksa.

Bareskrim Telusuri Jaringan dari Hulu sampai Hilir

Strategi Bareskrim dalam kasus terbaru menjadi menarik karena fokus penyidikan tidak berhenti pada lokasi penggerebekan.

Polisi ingin mengetahui sumber emas sekaligus jalur akhirnya.

Koordinasi juga dilakukan dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral untuk menelusuri dugaan keterkaitan emas dengan aktivitas PETI.

Sementara pada bagian hilir, aparat mengidentifikasi jalur internasional yang diduga digunakan untuk membawa emas ke luar negeri, termasuk Dubai.

Kalau rantai tersebut berhasil dipetakan secara lengkap, aparat dapat mengetahui siapa penambang, pengepul, pengolah, pembeli, kurir, pemodal, hingga penerima barang di negara tujuan.

Dengan pendekatan tersebut, penegakan hukum diharapkan tidak sekadar menghasilkan penangkapan kurir.

The bigger target is the network.

Pengungkapan dugaan penyelundupan emas jaringan internasional oleh Bareskrim Polri memperlihatkan bahwa perdagangan emas ilegal mempunyai struktur yang jauh lebih kompleks dibandingkan sekadar membawa logam mulia keluar negeri tanpa izin.

Dittipidter Bareskrim Polri menggerebek lokasi di kawasan Sunter, Jakarta Utara, dan mengamankan dua warga negara India yang diduga mempunyai hubungan dengan jaringan penyelundupan emas menuju luar negeri, termasuk Dubai.

Polisi juga menyita emas batangan, residu pengolahan, perangkat elektronik, serta barang bukti lainnya.

Yang membuat kasus tersebut semakin serius adalah perkiraan skala aktivitas jaringan. Berdasarkan informasi awal penyidik, kapasitas pengolahan disebut dapat mencapai sekitar 30 kilogram per hari. Jika aktivitas tersebut berlangsung sekitar dua bulan, nilai ekonomi yang berputar secara teoritis dapat mendekati Rp3 triliun.

Bareskrim kini tidak hanya mengejar orang yang membawa emas.

Penyelidikan diarahkan untuk mencari sumber emas dari pertambangan ilegal, memetakan jaringan pengolahan dan distribusi, serta memburu beneficial owner yang diduga menjadi pengendali atau penerima keuntungan utama.

Kasus ini sekaligus menjadi reminder bahwa penyelundupan komoditas bernilai tinggi bisa menyebabkan kebocoran ekonomi dalam jumlah sangat besar.

Ketika satu gram emas bernilai jutaan rupiah, puluhan kilogram yang keluar melalui jalur ilegal sudah berarti puluhan miliar rupiah.

Jika volumenya mencapai ratusan kilogram atau bahkan ton, persoalannya bukan lagi sekadar pelanggaran di bandara.

Itu sudah menjadi persoalan tata kelola sumber daya alam, penerimaan negara, kejahatan ekonomi, dan jaringan lintas negara yang harus dibongkar sampai ke pemain utamanya.

Referensi

Tribrata News Polri — Polri Ungkap Dugaan Penyelundupan Emas Hasil Tambang Ilegal ke Luar Negeri, Amankan 2 WNA, 16 Agustus 2026.

ANTARA News — Bareskrim Bongkar Penyelundupan Emas Ilegal oleh WN India, 16 Agustus 2026.

Kementerian Keuangan RI — Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 23,793 Kg Emas Senilai Rp63 Miliar di Bandara Soekarno-Hatta, 13 Agustus 2026.

Metro TV — Bareskrim Bongkar Taktik Penyelundupan Emas Disamarkan Bubuk dan Gel, 18 Agustus 2026.

Liputan6 — Bareskrim Bongkar Penyeludupan Emas Ilegal ke Dubai, 16 Agustus 2026.

detikNews — Bareskrim Usut Kasus Emas Ilegal Rp25,9 Triliun, 3 Orang Jadi Tersangka, 12 Maret 2026.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *