Kejaksaan Agung menggeledah sejumlah kantor di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi dan lokasi lain di Jakarta dalam penyidikan dugaan korupsi tata kelola PT Minyak dan Gas Bumi (Perseroda) Kota Bekasi. Perkara tersebut berkaitan dengan Kerja Sama Operasi (KSO) bersama PT Pertamina EP periode 2009–2024, dengan dugaan kerugian keuangan negara yang menurut Kejagung mencapai sekitar Rp2 triliun.
indonesiancore – Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penggeledahan di sejumlah kantor yang berada di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi pada Kamis, 17 September 2026. Langkah tersebut merupakan bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait tata kelola perusahaan daerah di sektor minyak dan gas.
Perkara yang sedang diusut berkaitan dengan PT Minyak dan Gas Bumi (Perseroda) Kota Bekasi dalam Kerja Sama Operasi atau KSO dengan PT Pertamina EP selama periode 2009 hingga 2024. Tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) melakukan penggeledahan untuk mencari dan mengamankan alat bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Penyidikan ini kemudian berkembang dengan penggeledahan lanjutan pada Jumat, 18 September 2026. Kejagung juga telah mengungkap sejumlah temuan awal, termasuk dokumen yang disita serta indikasi keterlibatan perusahaan yang disebut terafiliasi dengan pengusaha Mohammad Riza Chalid, yang masih didalami penyidik.
Kejagung Geledah Sejumlah Kantor Pemkot Bekasi
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengatakan penggeledahan dilakukan sebagai bagian dari tindakan penyidikan. Fokusnya adalah dugaan penyimpangan tata kelola PT Minyak dan Gas Bumi (Perseroda) Kota Bekasi dalam KSO dengan PT Pertamina EP pada 2009–2024.
Salah satu lokasi yang digeledah adalah Kantor Sekretariat Daerah Kota Bekasi, khususnya bagian perekonomian. Penyidik juga mendatangi Kantor Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Bekasi.
Tidak hanya kantor pemerintahan, penyidik turut menggeledah Kantor Perseroda PT Minyak dan Gas Bumi Kota Bekasi. Penggeledahan juga dilakukan terhadap kantor perusahaan swasta yang dinilai berkaitan dengan perkara yang sedang disidik.
Pada penggeledahan 17 September, sedikitnya enam lokasi menjadi sasaran penyidik Jampidsus. Lokasi tersebut tersebar di Kota Bekasi dan Jakarta.
Di lingkungan Pemkot Bekasi, lokasi yang digeledah meliputi Kantor Sekretariat Daerah, Kantor Bagian Hukum Setda, Kantor Perseroda PT Minyak dan Gas Bumi, Dinas Lingkungan Hidup, dan Badan Pendapatan Daerah. Sementara di Jakarta, penyidik mendatangi Kantor Foster Oil & Energy Pte. Ltd. di kawasan Sudirman.
Penggeledahan pada hari pertama dimulai sekitar pukul 14.00 WIB dan masih berlangsung ketika Kejagung menyampaikan keterangan pada sore hari. Penyidik kemudian terlihat membawa sejumlah boks dari beberapa lokasi yang digeledah.
Sehari setelah penggeledahan, Kejagung mengungkapkan bahwa penyidik menyita sejumlah dokumen dari berbagai lokasi. Dokumen tersebut antara lain berkaitan dengan perjanjian serta Rencana Kerja Anggaran Biaya atau RKAB.
Anang mengatakan dokumen-dokumen tersebut akan dipelajari penyidik untuk melihat relevansinya dengan dugaan penyimpangan yang tengah diusut. Dengan demikian, penyitaan dokumen merupakan bagian dari proses pengumpulan alat bukti dan belum dengan sendirinya membuktikan kesalahan pihak tertentu.
Penggeledahan ternyata tidak berhenti pada 17 September. Kejagung menyatakan penyidik kembali bergerak ke dua lokasi di Jakarta pada Jumat, 18 September, meskipun identitas kedua lokasi tersebut belum diungkapkan kepada publik dalam keterangan yang dikutip ANTARA.
Kasus Berkaitan dengan KSO Migas Periode 2009–2024
Kasus yang sedang disidik Kejagung berhubungan dengan tata kelola KSO antara PT Minyak dan Gas Bumi (Perseroda) Kota Bekasi dan PT Pertamina EP. Rentang waktu yang diperiksa cukup panjang, yakni sejak 2009 sampai 2024.
Menurut penjelasan Kejagung, kerja sama tersebut berkaitan dengan pengelolaan sumur-sumur migas di Kota Bekasi. Dalam pelaksanaannya, kerja sama juga melibatkan perusahaan asing.
Kejagung menduga terdapat penyimpangan dalam mekanisme tata kelola dan perizinan selama pelaksanaan kerja sama tersebut. Dugaan inilah yang sekarang menjadi bagian dari materi penyidikan Jampidsus.
Kejagung Ungkap Dugaan Kerugian Negara Rp2 Triliun

Salah satu perkembangan penting dalam kasus ini adalah munculnya estimasi kerugian negara. Anang Supriatna mengatakan dugaan kerugian negara dalam perkara tersebut berada di kisaran Rp2 triliun.
Menurut keterangan Kejagung, dugaan penyimpangan tata kelola tersebut menimbulkan kerugian dan defisit. Anang menyebut dampak kerugian tidak hanya berkaitan dengan perusahaan daerah, tetapi juga pihak Pertamina.
Angka Rp2 triliun tersebut pada tahap ini perlu dipahami sebagai estimasi yang disampaikan Kejagung dalam proses penyidikan. Nilai kerugian negara dalam suatu perkara dapat berkembang sesuai hasil penyidikan, audit, maupun proses pembuktian selanjutnya.
Kejagung juga mulai mengungkap gambaran awal dugaan penyimpangan yang sedang didalami. Menurut Anang, terdapat mekanisme perizinan yang diduga tidak dilalui sebagaimana mestinya dalam pelaksanaan kerja sama tersebut.
Ia menyebut antara lain persoalan persetujuan DPRD dan mekanisme yang berkaitan dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Pernyataan tersebut merupakan konstruksi awal yang disampaikan penyidik dan masih menjadi bagian dari proses pembuktian perkara.
Karena penyidikan masih berjalan, belum seluruh detail mengenai dugaan perbuatan pidana telah dibuka kepada publik. Penyidik masih mendalami dokumen dan bukti lain yang diperoleh melalui penggeledahan.
Kejagung Dalami Dugaan Keterkaitan Perusahaan Riza Chalid
Perkembangan lain muncul ketika Kejagung menyebut adanya indikasi keterkaitan perusahaan yang terafiliasi dengan pengusaha Mohammad Riza Chalid. Anang mengatakan terdapat “irisan” dengan perusahaan yang dikaitkan dengan Riza, tetapi menegaskan bukti mengenai hal tersebut masih didalami.
Perusahaan yang disebut dalam konteks tersebut adalah Foster Oil & Energy Pte. Ltd. Kantor perusahaan itu menjadi salah satu lokasi yang digeledah penyidik dalam rangkaian penyidikan.
Penyebutan dugaan afiliasi tersebut belum berarti pihak perusahaan atau individu tertentu telah terbukti melakukan tindak pidana dalam perkara KSO Bekasi. Status dan peran masing-masing pihak masih harus didasarkan pada hasil penyidikan dan proses hukum selanjutnya.
Kasus Awalnya Ditangani Kejari Bekasi
Kasus dugaan penyimpangan tata kelola migas tersebut ternyata bukan perkara yang baru mulai ditangani pada September 2026. Menurut Kejagung, penanganan sebelumnya berada di Kejaksaan Negeri Bekasi.
Anang mengatakan terdapat kendala teknis dalam proses penanganannya sehingga perkara kemudian dilanjutkan oleh penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung. Penanganan di tingkat Kejagung disebut berlanjut sejak Agustus 2026.
Sekitar satu bulan kemudian, penyidik melakukan rangkaian penggeledahan di Bekasi dan Jakarta. Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya mengumpulkan dokumen dan alat bukti yang diperlukan untuk memperjelas konstruksi perkara.
Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Buka Suara
Wali Kota Bekasi Tri Adhianto menyatakan menghormati proses hukum yang sedang dilakukan Kejaksaan Agung. Ia mengatakan Pemkot Bekasi akan bersikap kooperatif selama tindakan penyidik dilakukan sesuai prosedur hukum.
Tri juga menegaskan Pemkot Bekasi tidak akan menghalangi proses hukum yang sedang berjalan. Pada saat bersamaan, ia memastikan pelayanan kepada masyarakat di lingkungan pemerintah kota tetap berjalan normal.
Sikap kooperatif juga disampaikan Direktur Utama PT Migas (Perseroda) Kota Bekasi Apung Widadi. Ia membenarkan adanya penggeledahan dan mengatakan pihak perusahaan menyerahkan proses tersebut kepada mekanisme hukum yang berlaku.
Dalam membaca perkembangan kasus ini, penting untuk membedakan tindakan penyidikan dengan penetapan pertanggungjawaban pidana. Penggeledahan dilakukan untuk mencari dan mengamankan bukti, sehingga tidak otomatis berarti instansi atau setiap orang yang bekerja di lokasi tersebut melakukan tindak pidana.
Begitu pula dengan dokumen yang disita dari kantor Pemkot Bekasi maupun perusahaan terkait. Dokumen tersebut masih harus dianalisis untuk mengetahui kaitannya dengan konstruksi dugaan korupsi yang sedang dibangun penyidik.
Kejagung sejauh ini menyampaikan sejumlah dugaan mengenai mekanisme kerja sama, perizinan, dan kemungkinan keterlibatan perusahaan tertentu. Kesimpulan mengenai kesalahan pidana tetap harus melalui proses hukum dan pembuktian sesuai ketentuan yang berlaku.
Setelah penggeledahan, penyidik memiliki sejumlah dokumen seperti perjanjian dan RKAB untuk dianalisis. Hasil pemeriksaan dokumen tersebut dapat menjadi dasar untuk menentukan langkah penyidikan berikutnya.
Penyidik juga masih mendalami keterkaitan berbagai pihak yang terlibat dalam KSO PT Migas Kota Bekasi dengan PT Pertamina EP. Termasuk di dalamnya adalah dugaan keterlibatan Foster Oil & Energy serta afiliasi perusahaan tersebut yang disampaikan Kejagung.
Perkembangan penting berikutnya yang perlu dicermati adalah hasil pemeriksaan saksi, konstruksi perkara yang lebih lengkap, penetapan tersangka apabila penyidik menemukan bukti yang dinilai cukup, serta penghitungan final kerugian negara.
Kejagung menggeledah sejumlah kantor Pemkot Bekasi dan perusahaan di Jakarta dalam penyidikan dugaan korupsi tata kelola PT Minyak dan Gas Bumi (Perseroda) Kota Bekasi. Perkara tersebut berkaitan dengan KSO bersama PT Pertamina EP selama periode 2009–2024.
Dari rangkaian penggeledahan, penyidik menyita sejumlah dokumen, termasuk dokumen perjanjian dan RKAB. Kejagung juga menyebut dugaan kerugian negara sekitar Rp2 triliun dan tengah mendalami indikasi keterkaitan Foster Oil & Energy dengan Mohammad Riza Chalid.
Kasus tersebut masih berada dalam proses penyidikan sehingga sejumlah aspek, termasuk peran dan pertanggungjawaban hukum masing-masing pihak, belum dapat disimpulkan. Pemkot Bekasi sendiri menyatakan akan kooperatif terhadap proses hukum dan memastikan pelayanan publik tetap berjalan normal.
Referensi
- ANTARA News, 17 September 2026. Kejagung geledah Kantor Setda Bekasi terkait korupsi tata kelola KSO.
- ANTARA News, 18 September 2026. Kejagung sita dokumen dalam penggeledahan korupsi tata kelola KSO.
- ANTARA News, 18 September 2026. Kejagung duga perusahaan terafiliasi Riza Chalid terlibat korupsi KSO.
- detikNews, 17 September 2026. Kejagung Geledah Kantor Sekda Bekasi, Usut Kasus KSO BUMD dan Pertamina EP.
- Metro TV News, 17 September 2026. Dugaan Korupsi Tata Kelola Migas, Kejagung Geledah Kantor Pemkot Bekasi.
- IDN Times, 18 September 2026. Wali Kota Bekasi Hormati Penggeledahan Kejagung Terkait Kasus Migas.





